Tata cara PPDB MI (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah) umumnya meliputi pendaftaran online/offline, pengisian formulir, unggah berkas persyaratan (Akta Lahir, KK, KTP Ortu, NISN), verifikasi berkas, tes seleksi (baca, tulis, wawancara), pengumuman, dan daftar ulang, dengan alur spesifik bervariasi tergantung kebijakan madrasah masing-masing.
Tahapan Umum PPDB MI:
- Pendaftaran (Online/Offline):
- Online: Daftar melalui situs web PPDB MI, buat akun (gunakan NISN/NIK), isi biodata, dan unggah dokumen.
- Offline: Datang langsung ke sekolah untuk mengambil dan mengisi formulir fisik.
- Pembayaran & Verifikasi: Bayar biaya pendaftaran (jika ada), tunggu verifikasi data dan berkas oleh panitia.
- Seleksi: Ikuti tes/observasi (membaca, menulis, berhitung) dan wawancara orang tua/wali sesuai jadwal.
- Pengumuman: Cek hasil seleksi di situs web atau melalui pemberitahuan sekolah.
- Daftar Ulang: Jika diterima, selesaikan administrasi daftar ulang, ambil seragam, dan ikuti tahapan selanjutnya.
Berkas Persyaratan Umum (Siapkan dalam bentuk digital/fisik):
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Surat Keterangan Lulus/Rapor (jika ada).
- Pas Foto terbaru (jika diminta