Tata cara PPDB MI (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah) umumnya meliputi pendaftaran online/offline, pengisian formulir, unggah berkas persyaratan (Akta Lahir, KK, KTP Ortu, NISN), verifikasi berkas, tes seleksi (baca, tulis, wawancara), pengumuman, dan daftar ulang, dengan alur spesifik bervariasi tergantung kebijakan madrasah masing-masing. 
Tahapan Umum PPDB MI:
  1. Pendaftaran (Online/Offline):
    • Online: Daftar melalui situs web PPDB MI, buat akun (gunakan NISN/NIK), isi biodata, dan unggah dokumen.
    • Offline: Datang langsung ke sekolah untuk mengambil dan mengisi formulir fisik.
  2. Pembayaran & Verifikasi: Bayar biaya pendaftaran (jika ada), tunggu verifikasi data dan berkas oleh panitia.
  3. Seleksi: Ikuti tes/observasi (membaca, menulis, berhitung) dan wawancara orang tua/wali sesuai jadwal.
  4. Pengumuman: Cek hasil seleksi di situs web atau melalui pemberitahuan sekolah.
  5. Daftar Ulang: Jika diterima, selesaikan administrasi daftar ulang, ambil seragam, dan ikuti tahapan selanjutnya. 
Berkas Persyaratan Umum (Siapkan dalam bentuk digital/fisik):
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  • Surat Keterangan Lulus/Rapor (jika ada).
  • Pas Foto terbaru (jika diminta